Cak Imin Bakal Cawapres Anies Baswedan, Gak Punya Penghargaan Inilah Profil dan Jumlah Harta Kekayaan Miliknya

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 12:27 WIB
Mari kita mengenal lebih jauh profil dan Jumlah harta kekayaan Cak Imin bakal cawapres Anis Baswedan pada pemilu mendatang simak ya (Instagram@cakiminnow/instagram@aniesbaswedan/editpixelLab)
Mari kita mengenal lebih jauh profil dan Jumlah harta kekayaan Cak Imin bakal cawapres Anis Baswedan pada pemilu mendatang simak ya (Instagram@cakiminnow/instagram@aniesbaswedan/editpixelLab)

Baca Juga: 10 Negara Ini Punya Dosa Besar Berikut Ini, Indonesia Ada di Urutan ke 5 di Atas Myanmar, Brazil, dan Thailand

TANAH DAN BAGUNAN

Total nilai harta kekayaan berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Cak Imin senilai Rp24.700.000.000.

Harta kekayaan berupa tanah dan bangunan tersebut tersebar diberbagai daerah diantaranya:

Baca Juga: HORE GAJI TNI POLRI CAIR! INI TABEL GAJI TNI POLRI SEMUA GOLONGAN BULAN SEPTEMBER

1. Tanah seluas 386 m2 di KAB/KOTA JAKARTA SELATAN, hasil sendiri Rp3.100.000.000.

2. Tanah dan bangunan seluas 723 m2/400 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, hasil sendiri Rp5.800.000.000.

3. Tanah dan bangunan seluas 1070 m2/500 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, hasil sendiri Rp9.000.000.000.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 114: Menggunakan Teknologi, Mendukung Ketersediaan SDA

4. Tanah Dan Bangunan Seluas 300 m2/200 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, hasil sendiri Rp2.500.000.000.

5. Tanah Dan Bangunan Seluas 595 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, hasil sendiri Rp4.300.000.000.

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN

Baca Juga: Jangan sampai Salah Lokasi! Simak dari Sekarang Titik Lokasi Ujian CPNS PPPK 2023

Cak imin memiliki harta kekayaam berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp259.000.000 diantaranya:

1. MOTOR, PIAGGIO SEPEDA MOTOR Tahun 2017 hasil sendiri Rp9.000.000.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: dpr.go.id, elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X