KLIK PENDIDIKAN - Kabar bahagia terus menghampiri PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
PPPK dipastikan akan semakin sejahtera dengan adanya Revisi UU ASN 2014.
Selain tunjangan dan pesiun, PPPK akan mendapatkan 4 jaminan yang telah disebutkan dalam Revisi UU ASN 2014.
Revisi UU ASN 2014 ini memberikan kesejahteraan yang belum pernah didapatkan oleh PPPK sebelumnya.
Meskipun ada kabar bahwa pengesahan Revisi UU ASN 2014 sepertinya akan diundur.
Namun, hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap draft Revisi UU ASN 2014 yang telah dipublikasikan.
Kabar tersebut disampaikan oleh Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Syamsurizal meminta supaya memberikan waktu terkait pengesahan Revisi UU ASN 2014 supaya permasalahan honorer benar-benar terselesaikan.
Revisi UU ASN 2014 memang memiliki fokus utama yakni menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Selain itu, Revisi UU ASN 2014 juga mengatur tentang kesejahteraan ASN termasuk hak-hak wajib yang akan diperoleh PPPK.
Telah kita ketahui sebelumnya, bahwasanya PPPK tidak mendapati tunjangan dan jaminan pensiun.