PPPK Akan Mendapatkan 4 JAMINAN Selain TUNJANGAN dan Pensiun Dari Pemerintah Telah Diatur Dalam Revisi UU 2014

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 11:01 WIB
PPPK akan mendapatkan 4 jaminan selain pensiun dan tunjangan yang telah disebutkan dalam Revisi UU ASN 2014 (ilustrasi) (Lampungtengah.go.id)
PPPK akan mendapatkan 4 jaminan selain pensiun dan tunjangan yang telah disebutkan dalam Revisi UU ASN 2014 (ilustrasi) (Lampungtengah.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar bahagia terus menghampiri PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

PPPK dipastikan akan semakin sejahtera dengan adanya Revisi UU ASN 2014.

Selain tunjangan dan pesiun, PPPK akan mendapatkan 4 jaminan yang telah disebutkan dalam Revisi UU ASN 2014.

Baca Juga: Tidak Hanya Mengatur TENTANG PENYELESAIAN HONORER, Revisi UU ASN 2014 Juga Menyebutkan GAJI TERBARU PPPK

Revisi UU ASN 2014 ini memberikan kesejahteraan yang belum pernah didapatkan oleh PPPK sebelumnya.

Meskipun ada kabar bahwa pengesahan Revisi UU ASN 2014 sepertinya akan diundur.

Namun, hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap draft Revisi UU ASN 2014 yang telah dipublikasikan.

Baca Juga: Alhamdulillah! PPPK Mendapatkan Besaran GAJI TERBARU, Telah Disebutkan Dalam Pasal Revisi UU ASN 2014

Kabar tersebut disampaikan oleh Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Syamsurizal meminta supaya memberikan waktu terkait pengesahan Revisi UU ASN 2014 supaya permasalahan honorer benar-benar terselesaikan.

Revisi UU ASN 2014 memang memiliki fokus utama yakni menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Baca Juga: HONORER Harus Persiapkan Hal ini Untuk Menghadapi KEMUNDURAN Pengesahan Revisi UU ASN 2014, Apa Saja?

Selain itu, Revisi UU ASN 2014 juga mengatur tentang kesejahteraan ASN termasuk hak-hak wajib yang akan diperoleh PPPK.

Telah kita ketahui sebelumnya, bahwasanya PPPK tidak mendapati tunjangan dan jaminan pensiun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X