Akan tetapi, dengan adanya Revisi UU ASN 2014 itu maka PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan tujangan.
Tidak hanya itu saja, Revisi UU ASN 2014 juga menyebutkan bahwa PPPK berhak mendapatkan 4 jaminan.
4 jaminan yang akan diperoleh PPPK dalam Revisi UU ASN 2014 yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hukum.
Adapun jaminan hukum diberikan kepada PPPK terkait perkara apabila menjalankan tugasnya.
Itulah 4 jaminan yang akan diperoleh PPPK apabila Revisi UU ASN 2014 telah disahkan.***