PPPK Akan Mendapatkan 4 JAMINAN Selain TUNJANGAN dan Pensiun Dari Pemerintah Telah Diatur Dalam Revisi UU 2014

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 11:01 WIB
PPPK akan mendapatkan 4 jaminan selain pensiun dan tunjangan yang telah disebutkan dalam Revisi UU ASN 2014 (ilustrasi) (Lampungtengah.go.id)
PPPK akan mendapatkan 4 jaminan selain pensiun dan tunjangan yang telah disebutkan dalam Revisi UU ASN 2014 (ilustrasi) (Lampungtengah.go.id)

Akan tetapi, dengan adanya Revisi UU ASN 2014 itu maka PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan tujangan.

Baca Juga: Tidak Lagi CEMBURU! PPPK Akan Mendapatkan HAK ISTIMEWA ini yang Telah Diatur Dalam REVISI UU ASN 2014

Tidak hanya itu saja, Revisi UU ASN 2014 juga menyebutkan bahwa PPPK berhak mendapatkan 4 jaminan.

4 jaminan yang akan diperoleh PPPK dalam Revisi UU ASN 2014 yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hukum.

Adapun jaminan hukum diberikan kepada PPPK terkait perkara apabila menjalankan tugasnya.

Itulah 4 jaminan yang akan diperoleh PPPK apabila Revisi UU ASN 2014 telah disahkan.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X