Inilah Gaji PNS Golongan 2 di Kota Serang, Plus Tunjangan Paling Sedikit Kantongi Rp4 Juta Lebih

photo author
Jajat Jb, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 17:51 WIB
Gaji PNS golongan 2 di Kota Serang, jika ditambah dengan tunjangan paling sedikit sebesar ini. (bkpsdm.serangkota.go.id)
Gaji PNS golongan 2 di Kota Serang, jika ditambah dengan tunjangan paling sedikit sebesar ini. (bkpsdm.serangkota.go.id)

Berikutnya untuk tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). PNS golongan 2 di Kota Serang akan mendapatkan TPP sebesar Rp.2.100.000 hingga 2.900.000.

Baca Juga: Gawat, Batas Usia Pensiun Guru PNS Ternyata Bukan Lagi 58 Hingga 60 Tahun! Pemerintah Tetapkan Jadi...

Perbedaan TPP tersebut tergantung dimana para PNS golongan 2 di Kota Serang bekerja. Bila di Sekretariat Daerah maka besarannya TPP-nya sebesar Rp.2.900.000 per bulan.

Jika bekerja di Inspektorat maka besaran TPP-nya sebesar Rp.2.700.000 per bulan. Sementara untuk PNS golongan 2 di Dinas dan instansi lainnya sebesar Rp.2.100.000 perbulan.

Sehingga jika dihitung dengan gaji pokok dan TPP maka PNS golongan 2 di Kota Serang paling sedikit akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 4.122.2000 per bulannya.

Besaran gaji dan TPP tersebut akan bertambah pada tahun depan seiring dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Kemudian jika Pemerintah Kota Serang membuat regulasi baru tentang penambahan TPP pada tahun 2024, maka jumlah yang diterima PNS golongan 2 di kota tersebut akan bertambah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PP 15 Tahun 2019, Perwal Kota Serang Nomor 1 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X