KLIK PENDIDIKAN - Mulai 2024, pemerintah akan memberikan tunjangan pulsa untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nantinya, PNS akan mendapatkan tunjangan pulsa dari pemerintah dengan besaran paling tinggi Rp 400.000 per orang setiap bulannya.
Kebijakan pemberian tunjangan pulsa untuk PNS ini juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Baiaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Adapun pasal 1 dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 berbunyi sebagai berikut:
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2024".
Selanjutnya, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa "Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai (a) batas tertinggi, atau (b) estimasi".
Baca Juga: TERUNTUK PENSIUNAN! Menkeu Sri Mulyani Pastikan Taspen Cairkan Uang 8 Juta untuk Dana Pensiunan
Pada lampiran I PMK tersebut, juga dijelaskan tentang paket data dan komunikasi beserta besaran tunjangan pulsa yang didapatkan.
Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Bagi pejabat setingkat eselon I dan II atau setara akan mendapatkan tunjangan pulsa sebesar Rp 400.000 per orang setiap bulannya.
Baca Juga: 10 Urutan Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2023, Nomor 1 Peringkat 577 Dunia
Sedangkan untuk pejabat setingkat eselon III atau setara ke bawah akan menerima tunjangan pulsa sebesar Rp 200.000 setiap orang per bulannya.
Perlu diketahui bahwa pemberian tunjangan pulsa berupa biaya paket data dan komunikasi ini dilakukan secara selektif.
Itu artinya, pemberian tunjangan pulsa ini mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media online.