Resmi Ditetapkan Pemerintah, Inilah Besaran Gaji PNS Golongan I II III IV di yang Cair di Bulan September 2023

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 16:29 WIB
Yuk Simak Besaran Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV di yang Cair di Bulan September 2023 (smpn1kalikajar.sch.id)
Yuk Simak Besaran Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV di yang Cair di Bulan September 2023 (smpn1kalikajar.sch.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemberlakuan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian yang hangat di kalangan masyarakat.

Pada Agustus lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana peningkatan gaji PNS sebesar 8 persen.

Namun, perubahan ini belum berlaku pada bulan September 2023 karena belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut.

Saat ini, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: 10 Urutan Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2023, Nomor 1 Peringkat 577 Dunia

Dengan demikian, berikut adalah besaran gaji PNS Golongan I, II, III, dan IV yang berlaku pada bulan September 2023:

Golongan I (Juru):

Golongan Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Baca Juga: Formasi CPNS Tahun 2023 untuk Jalur Umum Terlalu Sedikit, Masyarakat Berkomentar: Fresh Graduate Menangis

Golongan II (Pengatur):

Golongan IIa: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X