KLIK PENDIDIKAN - Pemberlakuan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian yang hangat di kalangan masyarakat.
Pada Agustus lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana peningkatan gaji PNS sebesar 8 persen.
Namun, perubahan ini belum berlaku pada bulan September 2023 karena belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut.
Saat ini, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: 10 Urutan Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2023, Nomor 1 Peringkat 577 Dunia
Dengan demikian, berikut adalah besaran gaji PNS Golongan I, II, III, dan IV yang berlaku pada bulan September 2023:
Golongan I (Juru):
Golongan Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
Golongan II (Pengatur):
Golongan IIa: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.000