Golongan IVe: Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200
Golongan IV adalah golongan tertinggi di antara PNS, dan mereka memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam pemerintahan.
Penting untuk diingat bahwa besaran kenaikan gaji sebesar 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Jokowi akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2024.
Oleh karena itu, PNS akan menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku hingga saat itu.
Baca Juga: Dipilih Menjadi Cawapres Pendamping Anies Baswedan, Cak Imin Punya Harta Kekayaan Segini di LHKPN
Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk teman-teman PNS di Indonesia.***