KLIK PENDIDIKAN - Inilah gaji PNS golongan 2 yang bekerja di Pemerintah Kota Serang Provinsi Banten.
Jika gaji PNS golongan 2 di Kota Serang tersebut ditambah tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maka perbulannya paling sedikit bisa kantongi uang sebesar Rp4 Juta lebih.
Kota Serang merupakan wilayah yang ada di wilayah Provinsi Banten. Kota tersebut menjadi daerah yang paling berkembang selain Cilegon dan wilayah Tangerang.
Untuk PNS golongan 2 jumlahnya saat ini lebih sedikit dibanding dengan para PNS yang ada di golongan 3.
Perlu diketahui selain gaji, seluruh PNS di Kota Serang termasuk pelaksana PNS golongan 2 akan mendapat tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai.
Peraturan tentang gaji PNS termasuk untuk PNS golongan 2A dan tunjangannya atau TPP diatur dengan peraturan yang berbeda.
Baca Juga: Mengulik Jumlah Penyebaran PNS di Provinsi Sulawesi Barat, Paling Banyak Ada di Kabupaten Ini
Gaji PNS golongan 2A pada tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, sedangkan untuk TPP diatur dalam Perwal Kota Serang Nomor 1 Tahun 2023.
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga mempertimbangkan kapasitas fiskal yang ada di Kota Serang.
Terkait besaran gaji PNS, maka berdasarkan PP 15 Tahun 2019, PNS golongan 2 akan mendapatkan gaji paling sedikit sebesar Rp.2.022.200 untuk golongan 2 MKG 0-1 tahun.
Baca Juga: Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Luar Negeri: Tantangan dan Harapan
Besaran gaji tersebut diberikan pada PNS golongan 2A dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0-1 tahun. Sedangkan tertinggi di golongan 2 adalah golongan 2D dengan MKG 32 tahun ke atas yaitu sebesar Rp.3.820.000.
Gaji tersebut merupakan gaji pokok PNS golongan 2 yang belum ditambah dengan berbagai tunjangan dalam struktur gaji PNS.