KLIK PENDIDIKAN - Hari Jumat tepat pada tanggal 1 September, para pensiunan PNS sudah dapat mencairkan gajinya.
Di mana gaji pensiunan PNS akan dicairkan oleh PT Taspen setiap awal bulan ditanggal 1.
Para pensiunan PNS dapat mencairkan gaji yang dicairkan oleh PT Taspen melalui bank ataupun kantor pos yang bisa untuk mengambil dana pensiun.
Baca Juga: DIJAMIN LULUS CPNS DENGAN MUDAH, Simak Penjelasan Dari MenpanRB Sebelum Mendaftar
Besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan oleh PT Taspen masih mengacu pada peraturan lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Dengan besaran gaji mencapai Rp 4 juta bagi golonga tertinggi yakni golongan IV.
Terkait dengan pencairan gaji pensiunan PNS, PT Taspen menginformasikan syarat yabg harus dipenuhi agar pada hari Jumat besok pensiunan PNS sudah dapat melakukan pencairan.
Terdapat 2 syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pensiunan PNS agar gaji dapat dicairkan, yakni:
1. Otentikasi
Otentikasi merupakan proses verifikasi yang dilakukan oleh pensiuanan PNS agar PT Taspen dapat memastikan bahwa dana pensiun benar-benar akan diterima oleh yang berhak.
Pensiunan PNS dapat melakukan Otentikasi secara langsung maupun secara online melalui aplikasi Taspen Otentikasi menggunakan smartphone.
Otentikasi dilakukan secara berkala sesuai dengan petunjuk dari PT Taspen agar gaji pensiunan PNS lancar diberikan.