Rekrutmen PPPK 2023 Pemkab Sumenep Sebanyak 311 Formasi, Peluang Bagi Guru Agama Mendominasi

photo author
Santi Nurasiah, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:32 WIB
Pemerintah Kabupaten Sumenep Telah Mendapatkan Kuota Seleksi PPPK 2023 Sebanyak 311 Formasi, Didominasi Oleh Guru Agama (Facebook/Kanreg X BKN Denpasar )
Pemerintah Kabupaten Sumenep Telah Mendapatkan Kuota Seleksi PPPK 2023 Sebanyak 311 Formasi, Didominasi Oleh Guru Agama (Facebook/Kanreg X BKN Denpasar )

KLIK PENDIDIKAN - Informasi mengenai rekrutmen PPPK 2023 datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur.

Pemkab Sumenep telah menerima alokasi untuk formasi rekrutmen PPPK 2023.

Alokasi rekrutmen PPPK 2023 yang didapat Pemkab Sumenep sebanyak 311 formasi.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Sri Juniarsih Mas Bupati Perempuan Pertama Kabupaten Berau , Si Juragan Tanah....

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni mengatakan bahwa dari 311 formasi, terbanyak terbanyak untuk PPPK guru.

Lebih rincinya, formasi guru 183, tenaga kesehatan 66 dan tenaga teknis 66.

Adapun dari 183 formasi guru, Ahmad Masuni mengatakan "formasi guru agama terbesar pada rekrutmen PPPK tahun ini," tuturnya yang dikutip klik pendidikan.id, pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Lowongan CASN 2023 Resmi Dibuka, Inilah Dokumen yang Harus Disiapkan

Alokasi untuk rekrutmen PPPK guru agama sebanyak 133 kuota dari 183 kuota yang tersedia bagi formasi guru.

Sementara sisanya untuk guru bidang lain. 

Bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi rekrutmen PPPK 2023 di Kabupaten Sumenep, dipersilahkan dengan mempersiapkan persyaratan yang tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Batas Usia Calon Pelamar Seleksi PPPK 2023! Lulusan SMA Juga Bisa Melamar, Segini Gaji PPPK Lulusan SMA

Nilai plus bagi calon pelamar yang harus diketahui adalah memiliki pengalaman kerja.

Dan perlu di ingat agar tidak mempercayai oknum manapun yang menjanjikan kelulusan.

Sebab, seleksi rekrutmen PPPK 2023 akan dilakukan berdasarkan komputerisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Sumenepkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X