DIPERHATIKAN PEMERINTAH,PNS Semakin Sejahtera di Tahun 2024, Inilah Tunjangan Baru Yang Disahkan Sri Mulyani

photo author
Ahmad Alhabsyi, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:07 WIB
PNS makin sejahtera tahun depan denhan sejumlah tunjangan yang telah disahkan Sri Mulyani dan Kenaikan gaji (EmAji/Pxabay)
PNS makin sejahtera tahun depan denhan sejumlah tunjangan yang telah disahkan Sri Mulyani dan Kenaikan gaji (EmAji/Pxabay)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil ( PNS) Makin sejahtera tahun 2024 karena sejumlah keistimewaan yang baru saja disahkan tahun ini.

Keistimewaan itu tidak lain sejumlah tunjangan yang telah disahkan Sri Mulyani dan kenaikan gaji yang baru saja di umumkan Jokowi.

Hal inilah yang bisa dibilang PNS makin sejahtera dan antusias berkat aturan yang diterapkan Sri Mulyani tersebut.

Baca Juga: Telah Disahkan Sri Mulyani, Komunikasi PNS Lancar, Ternyata Segini Tunjangan Pulsa yang Diberikan Tahun Depan

Tahun ini Sri Mulyani lebih dulu mengeluarkan aturan PMK yang dimna terdapat poin-poin tunjangan terbaru PNS.

- Tunjangan pertama yaitu penambah daya tahan tubuh atau uang tambahan makan PNS yang diberikan Sri Mulyani dan disesuaikan pangkat dan jabatan golongan PNS.

Tunjangan tersebut juga termasuk dalam PMK no 49 tahun 2023 dan PNS yang menerima juga bisa berbeda nominal tergantung wilayah dinas.

Baca Juga: Kabar Baik! Kementerian Agama Resmi Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Cek di Sini Formasinya

- Tunjangan yang kedua yaitu uang komunikasi atau uang pulsa PNS, tunjangan tambahan terbaru ini, baru disahkan Sri Mulyani tahun 2023.

- Tunjang berikutnya yaitu tambahan uang lembur bagi PNS yang melakukan aktifitas kerja diluar jam operasional.

- yang ke empat PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan uang pemeliharaan kendaraan listrik mobil/motor.

Baca Juga: PNS Makin Sejahtera Berkat Perubahan Batas Usia Pensiun yang Dikeluarkan BKN, Mengapa Bisa? Cek di Sini

Itulah sejumlah tunjangan yang telah disahkan Sri Mulyani tahun ini nantinya Tunjangan tersebut akan diberlakukan pada tahun 2024.

Tunjangan yang disahkan ini juga, akan diberikan tiap bulanya dengan kenaikan gaji 8 persen yang sampaikan Jokowi saat pidato RUU APBN 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X