KLIK PENDIDIKAN - Beredar kabar bahwa kebijakan penghapusan honorer akan diundur hingga tahun 2024.
Hal tersebut mungkin membuat tenaga honorer lega, sehingga honorer dapat mempersiapkan diri.
Kendati begitu, honorer harus benar-benar mempersiapkan diri mulai bulan September 2023.
Baca Juga: Selain Menyelesaikan MASALAH HONORER, Revisi UU ASN 2014 Juga Memberlakukan GAJI TERBARU PPPK
Sesuai dengan surat edaran B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022, pemerintah berencana memberlakukan kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023.
Kebijakan penghapusan honorer tersebut menimbulkan dampak positif dan negatif bagi tenaga honorer.
Dampak positif yakni honorer akan mendapatkan gaji yang layak, karena honorer akan diberikan solusi dari kebijakan tersebut.
Dampak negatif yang terjadi yaitu honorer harus mempersiapkan diri tanpa menunggu solusi dari pemerintah.
Pemerintah telah menyiapkan beberapa solusi supaya honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) baik jalur mandiri maupun jalur yang telah disediakan oleh pemerintah.
Namun, solusi honorer untuk menjadi PPPK part time tersebut harus menunggu Revisi UU ASN 2014 disahkan.
Baca Juga: HONORER Kategori ini Tetap TENANG, Meskipun REVISI UU ASN 2014 Akan Mengalami Kemunduran Tahun Depan
Sedangkan Revisi UU ASN 2014 akan diundur menurut usulan dari Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR.
Adapun alasan diundurnya Revisi UU ASN 2014 tersebut supaya permasalahan tenaga honorer benar-benar tuntas.