Ribuan Guru di Pasuruan Resmi Menjadi PPPK, Terima SK Pengangkatan di Tengah Haru dan Bahagia

photo author
Undang Faiz M.H, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 08:46 WIB
1.579 Guru Honorer Pasuruan Resmi Jadi PPPK, Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Sejahterakan Guru! (pasuruankab.go.id)
1.579 Guru Honorer Pasuruan Resmi Jadi PPPK, Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Sejahterakan Guru! (pasuruankab.go.id)

KLIKPENDIDIKAN - PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Seleksi PPPK dilakukan secara terbuka dan kompetitif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

PPPK memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di berbagai instansi.

Baca Juga: UMM Nomor Berapa? 6 Universitas Swasta Terbaik di Malang Versi EduRank 2024, Cocok Buat yang Gagal Masuk Negeri

Momen penuh haru dan bahagia mewarnai penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 kepada 1.579 guru di Kabupaten Pasuruan.

Acara yang berlangsung di Halaman Graha Maslahat pada Jumat, 28 Juni 2024 ini menjadi penanda perubahan nasib bagi para guru honorer yang telah lama mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa.

Salah satu guru yang merasakan kebahagiaan luar biasa adalah Harini. Dengan berlinang air mata, ia mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya SK PPPK setelah 20 tahun mengabdi sebagai guru honorer.

Baca Juga: Tiga Alasan Utama Guru PNS Bisa Diberhentikan Tidak dengan Hormat Sesuai Undang-Undang! Nomor Tiga Mengejutkan

Kebahagiaan serupa juga dirasakan oleh para guru lainnya.

Penerimaan SK PPPK ini menjadi titik balik dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik setelah sekian lama bekerja dengan gaji minim.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menjelaskan bahwa dari total 1.579 guru yang menerima SK, terdapat 6 orang yang mengundurkan diri karena alasan jarak tempat tinggal dengan tempat kerja yang baru terlalu jauh.

Baca Juga: Inilah Penyebab Guru PNS Diberhentikan dari Jabatannya! 5 Alasan Ini Wajib Diketahui

Meskipun demikian, penerimaan SK PPPK ini merupakan kabar gembira bagi dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan.

Diharapkan dengan status baru sebagai PPPK, para guru akan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: pasuruankab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X