KLIKPENDIDIKAN - PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Seleksi PPPK dilakukan secara terbuka dan kompetitif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
PPPK memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di berbagai instansi.
Momen penuh haru dan bahagia mewarnai penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 kepada 1.579 guru di Kabupaten Pasuruan.
Acara yang berlangsung di Halaman Graha Maslahat pada Jumat, 28 Juni 2024 ini menjadi penanda perubahan nasib bagi para guru honorer yang telah lama mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa.
Salah satu guru yang merasakan kebahagiaan luar biasa adalah Harini. Dengan berlinang air mata, ia mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya SK PPPK setelah 20 tahun mengabdi sebagai guru honorer.
Kebahagiaan serupa juga dirasakan oleh para guru lainnya.
Penerimaan SK PPPK ini menjadi titik balik dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik setelah sekian lama bekerja dengan gaji minim.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menjelaskan bahwa dari total 1.579 guru yang menerima SK, terdapat 6 orang yang mengundurkan diri karena alasan jarak tempat tinggal dengan tempat kerja yang baru terlalu jauh.
Baca Juga: Inilah Penyebab Guru PNS Diberhentikan dari Jabatannya! 5 Alasan Ini Wajib Diketahui
Meskipun demikian, penerimaan SK PPPK ini merupakan kabar gembira bagi dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan.
Diharapkan dengan status baru sebagai PPPK, para guru akan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa.