news

MINTA DITUNDA! TENAGA HONORER DISURUH MENUNGGU SAMPAI DESEMBER 2024 UNTUK DIANGKAT JADI PNS

Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:02 WIB
Syamsurizal saat beraudiensi dengan perwakilan tenaga honorer asal Riau yang tergabung dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35 Tahun Ke Atas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (dpr.go.id)

Selain itu, Syamsurizal juga menjelaskan bahwa nanti akan ada mekanisme tertentu dalam perubahan tenaga honorer menjadi PPPK yang saat ini masih dibahas dengan pemerintah.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Sudah Dekat, Ini Contoh Latihan Soal TKP agar Tidak Bingung Menjawabnya

Ia juga menyebutkan akan memperjuangkan hak-hak kepegawaian PPPK, sehingga tidak ada kesenjangan dengan PNS.

"Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bunyikan di dalam Undang-Undang itu. Pegawai P3K itu insyaallah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan P3K," pungkasnya

Untu diketahui dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1 (satu) berbunyi :

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.***

Halaman:

Tags

Terkini