news

Resmi dari Sri Mulyani, Inilah Tabel Tunjangan untuk PNS, Golongan IV Dapat Rp...

Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:39 WIB
Ilustrasi - Besaran tunjangan untuk PNS yang sudah diresmikan Sri Mulyani. (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Berikut ini terdapat informasi besaran tunjangan untuk PNS yang sudah diresmikan Sri Mulyani.

Bukan cuma satu, tetapi jenis tunjangan untuk PNS yang diresmikan Sri Mulyani ada 2.

Tunjangan yang diresmikan Sri Mulyani ini, diharapkan dapat memberi kesejahteraan pada PNS.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewatkan! Berikut 7 Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS 2023 yang Perlu Kamu Ketahui!

Apa saja jenis tunjangan yang diresmikan Sri Mulyani untuk PNS?

Tunjangan pertama ada uang makan lembur.

Uang makan lembur yang diresmikan Sri Mulyani, besaran yang diterima tiap golongan PNS berbeda-beda.

Baca Juga: Inilah Nominal Gaji Pokok Terbaru bagi Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu Pensiun Janda Duda Setelah Kenaikan 12 Persen!

Lalu, tunjangan kedua ada uang lembur.

Besaran uang lembur yang diresmikan Sri Mulyani, sama seperti uang makan lembur.

Yakni berbeda-beda tiap golongan PNS. Lebih rincinya, simak tabel berikut ini.

Baca Juga: PENSIUNAN PERLU TAHU! Menteri Keuangan Siapkan Dana Sebesar Rp 18 Juta Apabila Hal Ini Terjadi...

1. Uang makan lembur

- Rp35.000 untuk PNS Golongan I

Halaman:

Tags

Terkini