PNS Diperbolehkan Melanjutkan Sekolah, Berikut Persyaratan Tugas Belajar bagi PNS Berdasarkan SE MenPAN-RB

photo author
Ammar Abdullah Joni Guci, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Persyaratan dalam Ketentuan Tugas Belajar bagi PNS (bkn.go.id)
Persyaratan dalam Ketentuan Tugas Belajar bagi PNS (bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Melanjutkan Sekolah ke Pendidikan yang Lebih Tinggi Merupakan Peningkatan Status Karir Akademik yang diimpikan oleh Sebagian Orang dalam menunjang pendidikannya.

Ternyata Bukan Hanya untuk meningkatkan Karir Akademik, melanjutkan Sekolah Juga bisa sebagai Penunjang Karir Jabatan oleh Seorang PNS.

Seorang PNS diperbolehkan melanjutkan Sekolah berdasarkan Syarat yang telah ditetapkan Oleh Negara melalui MenPAN-RB.

Baca Juga: Inilah 10 Kampus Terbaik di Jawa Barat, ITB dan UI Bersaing Ketat, yang Unggul Ternyata...

Syarat-syarat melanjutkan Sekolah bagi PNS diatur dalam Ketentuan Tugas Belajar PNS.

Ketentuan Tugas Belajar PNS tersebut tetuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Oleh MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

Apa Sajakah Persyaratan Tugas Belajar bagi PNS dalam Ketentuan Tugas Belajar? berikut Uraiannya:

  1. Berstatus Sebagai PNS (Minimal 1 Tahun)
  2. Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Paling Kurang Tingkat Sedang dan/atau Pidana Penjara dalam Satu Tahun Terakhir.
  3. Tidak Sedang dalam Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, menjalani Penjara, dan Menjalani Cuti diluar Tanggungan Negara.
  4. SKP Paling Rendah bernilai Baik dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir
  5. Sehat Jasmani dan Rohani
  6. Menandatangani Perjanjian Terkait Tugas Belajar
  7. Memiliki Batas Usia Masa Kerja Sebelum Pensiun:

diberhentikan dari Jabatan Minimal 3 Kali Masa Studi dan Tidak diberhentikan dari jabatan Minimal 2 Kali Masa Studi

Baca Juga: UI Jadi Kampus Paling Favorit, Inilah 20 Kampus Terbaik di Jawa Barat, ITB IPB Bagaimana?

Itulah Syarat-Syarat yang Harus dipenuhi Seorang PNS untuk memenuhi Ketentuan dalam Tugas Belajar.

Semoga Informasi ini Bermanfaat bagi Anda Sebagai seorang PNS yang berencana Melanjutkan Sekolah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X