PENSIUNAN PERLU TAHU! Menteri Keuangan Siapkan Dana Sebesar Rp 18 Juta Apabila Hal Ini Terjadi...

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:31 WIB
Dengan adanya PMK nomor 23 tahun 2023, pensiunan dapat  dana santunan sebesar Rp18 juta apabila mengalami hal ini. (niaskab.go.id)
Dengan adanya PMK nomor 23 tahun 2023, pensiunan dapat dana santunan sebesar Rp18 juta apabila mengalami hal ini. (niaskab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Perhatian kepada para pensiunan di seluruh Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah dengan tegas menandatangani Peraturan mengenai adanya dana santunan untuk pensiunan.

Dengan adanya peraturan dana santunan ini pensiunan terjamin hari tuanya.

Baca Juga: PUNYA 1 MOBIL DAN BUPATI DAERAH TERSEPI DI SULAWESI TENGAH, TAPI HARTA KEKAYAAN DELIS JULKARSON HEHI SEGINI...

Dana santunan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang memiliki kaitan erat dengan tabungan hari tua.

Keputusan ini membawa kabar gembira bagi para pensiunan di seluruh negeri, memberikan jaminan akan masa depan yang lebih aman.

Taspen, lembaga keuangan yang telah lama menjadi tempat dipercayanya dana pensiun PNS, berdiri teguh untuk mengelola dan memberikan perlindungan bagi dana tersebut.

Baca Juga: Jelang Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023! Ini Saran MenPAN-RB Anas Untuk Para Pelamar CASN, Simak Baik-Baik

Langkah konkret ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata bagi kesejahteraan pensiunan.

Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah pemberian dana sebesar 8 juta rupiah kepada pensiunan, yang akan diterima melalui rekening bank mereka.

Dana ini merupakan bagian dari tabungan hari tua yang telah disiapkan.

Baca Juga: MAHASISWA TIDAK WAJIB SKRIPSI Lagi, Inilah Tugas Akhir yang Ditetapkan oleh Mendikbudristek Sebagai Gantinya

Total dana yang diberikan mencapai 18 juta rupiah, sebuah langkah yang dirancang untuk memberikan kepastian finansial di hari tua.

Dana tabungan hari tua ini juga disertai dengan manfaat asuransi kematian yang memberikan perlindungan lebih lanjut bagi para pensiunan dan keluarga mereka.

Berdasarkan peraturan ini, manfaat asuransi kematian memiliki rincian sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X