news

Sri Mulyani Teken Aturan Tunjangan untuk PNS, Auto Makmur Ditambah Gaji Naik 8 Persen

Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:12 WIB
Ilustrasi - PNS auto makmur dengan adanya gaji naik dan juga tunjangan dari Sri Mulyani. (kepri.bpk.go.id)

- PNS Golongan III Rp37.000

Baca Juga: Dito Ariotedjo Menpora yang Lebih Milih Nyaleg, Ternyata Punya Surat Berharga Puluhan Milyar Tapi Ada Hutangan

- PNS Golongan IV Rp41.000

2. Uang lembur

- PNS Golongan I Rp18.000

Baca Juga: 8 Daerah Termiskin di Papua Barat, Manokwari Selatan Masuk Daftar, Paling Miskin Adalah...

- PNS Golongan II Rp24.000

- PNS Golongan III Rp30.000

- PNS Golongan IV Rp36.000

Baca Juga: BKN Telah Mengeluarkan Terobosan Baru Bagi CASN Tahun 2023, Berikut Detailnya

Selamat untuk PNS yang mengalami gaji naik dan adanya tunjangan dari Sri Mulyani.***

Halaman:

Tags

Terkini