Sri Mulyani Teken Aturan Tunjangan untuk PNS, Auto Makmur Ditambah Gaji Naik 8 Persen

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:12 WIB
Ilustrasi - PNS auto makmur dengan adanya gaji naik dan juga tunjangan dari Sri Mulyani. (kepri.bpk.go.id)
Ilustrasi - PNS auto makmur dengan adanya gaji naik dan juga tunjangan dari Sri Mulyani. (kepri.bpk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS akan semakin makmur dengan adanya gaji naik dan juga tunjangan dari Sri Mulyani.

Tentu gaji naik menjadi sebuah kabar yang menyenangkan bagi seluruh PNS tanah air.

Sri Mulyani pun juga memberi kabar baik dengan meresmikan tunjangan untuk PNS.

Baca Juga: SELAMAT! PNS Mendapat Kenaikan Gaji Sebesar 8 Persen, Nominalnya Mencapai Rp6,3 Juta

Tunjangan dan gaji naik untuk PNS mulai diberlakukan pada tahun 2024.

Artinya, tahun 2024 adalah tahun dimana PNS akan semakin makmur.

Presiden Jokowi mengumumkan gaji PNS naik 8 persen melalui RAPBN 2024.

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Seluruh Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan, Tertinggi Mencapai Ratusan Miliar

Lalu, aturan yang ditekankan Sri Mulyani terkait tunjangan untuk PNS, yakni aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024.

Tunjangan apa yang dipersiapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024? simak berikut ini.

1. Uang makan lembur

Baca Juga: NASIB HONORER MASIH TANDA TANYA! DPR Selipkan Pasal Penundaan Penghapusan Tenaga Honorer Hingga Desember 2024

- PNS Golongan I Rp35.000

- PNS Golongan II Rp35.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X