NASIB HONORER MASIH TANDA TANYA! DPR Selipkan Pasal Penundaan Penghapusan Tenaga Honorer Hingga Desember 2024

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda (gresikkab.go.id)
Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda (gresikkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan secara resmi tentang status tenaga honorer terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 ini.

Berjanji tidak akan terjadi PHK massal, akhirnya Komisi II DPR RI akan menyelipkan satu pasal dalam RUU ASN terkait masa penghapusan tenaga honorer yang ditunda hingga Desember 2024 mendatang.

Penghapusan tenaga honorer yang ditunda ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang mengatakan bahwa dalam salah satu pasal pada RUU ASN akan disepakati tenaga honorer diberi tenggat waktu sampai Desember 2024.

Tenggat waktu penghapusan tenaga honorer hingga satu tahun melalui RUU ASN ini diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada 2,3 juta tenaga honorer yang terancam diberhentikan.

Baca Juga: PNS SEMAKIN BERBAHAGIA! Selain Naik Gaji 8 Persen, 2 Tunjangan Ini Juga Telah Disediakan Oleh Sri Mulyani..

Jika penghapusan tenaga honorer ini ditunda, maka akan memberikan kesempatan untuk tenaga non ASN itu beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui tahap seleksi CAT atau computer assisted test.

Pada 2023 ini mesti sudah berhenti semua sebanyak 2,3 juta honorer, inilah yang coba diselamatkan secara berangsur hingga Desember 2024, terangkat semua menjadi PPPK minimal.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menyampaikan, penyisipan pasal perpanjangan masa honorer ini adalah solusi jangka pendek untuk menghindari dampak besar 2,3 juta honorer yang akan diberhentikan pada November 2023 ini.

Baca Juga: PROFESIONAL DALAM EKONOMI DAN AKUTANSI! Ini 23 Universitas Terbaik Jurusan Ekonomi dan Akutansi di Yogyakarta

Pada pertengahan tahun 2022 yang lalu, pemerintah sempat memunculkan wacana untuk menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Tenaga honorer akan digantikan oleh outsourching sesuai kebutuhan, namun pegawai non-ASN yang memenuhi syarat juga didorong untuk ikut serta dalam seleksi calon PNS maupun PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) yang menjabat saat itu, Tjahjo Kumolo bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer ini sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: MAU LULUS PPG DALAM JABATAN? Ini 40 Contoh Soal PPG Guru Kelas, Semakin Siap Hadapi Tesnya

Demikianlah, informasi terkait perpanjangan waktu penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024 mendatang yang disampikan oleh DPR.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Paulin Aswita Theresia Bagariang

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X