KLIK PENDIDIKAN - Revisi UU ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan solusi terhadap dinamika perubahan global yang mempengaruhi manajemen sumber daya manusia aparatur.
Upaya Revisi UU ASN ini merupakan salah satu bagian untuk memperkuat terbentuknya ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menghadapi tantangan zaman.
Bagi PPPK, revisi UU ASN telah mencakup skema kerja yang lebih adil sehingga tidak merasa diasingkan atau dibedakan dengan ASN lain.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan secara garis besar ada tujuh kluster pembahasan dalam RUU ASN.
Tujuh kluster dalam pembahasan revisi UU ASN tersebut yakni:
1. Penguatan sistem merit
2. Penetapan kebutuhan ASN
3. Kesejahteraan ASN
4. Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi
5. Penataan tenaga honorer
6. Digitalisasi manajemen ASN
7. Serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Regulasi yang dibahas tersebut menjadi solusi terkait permasalahan tenaga non-ASN yang saat ini jumlahnya membludak hingga 2,3 juta orang terutama di pemerintahan daerah.