Adanya prinsip yang sudah diamankan terhadap 2,3 juta tenaga non-ASN ini agar tidak ada pemberhentian massal, juga tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini.
Untuk mengatasi tenaga non ASN, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan berita terkait kesejahteraan PPPK.
Diketahui bahwa PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun sehingga dengan adanya RUU ASN ini, kesejahteraan terkait jaminan hari tua menjadi perhitungan.
Revisi UU ASN, mengenai kesejahteraan PNS dan PPPK akan digabung dalam konsep penghargaan maupun pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
Alex juga menyampaikan bahwa rancangan penghargaan dan pengakuan ini dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran sistemnya semakin adil dan kompetitif.
Uji Publik RUU ASN ini dilakukan di Universitas Negeri Padang (UNP) dihadiri oleh para akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Padang.
Yang turut hadir yaitu, perwakilan pemda di Provinsi Sumatra Barat, Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNP Afriva Khaidir menilai revisi UU ASN tersebut.
Inilah, informasi terkait kluster pembahasan revisi UU ASN dan skema jaminan hari tua PPPK. Semoga bermanfaat.***