news

KABAR GEMBIRA BAGI PNS DI JAKARTA, DAPAT 4 TUNJANGAN INI DENGAN NOMINAL SEGINI.. RESMI DITETAPKAN SRI MULYANI!

Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:10 WIB
PNS di Jakarta, dapat 4 tunjangan telah ditetapkan Sri Mulyani (Kolase Foto kemenkeu.go.id dan menpan.go.id diedit dengan paint)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi PNS di Jakarta karena dapat 4 tunjangan ini dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Tunjangan yang diberikan oleh Menkeu, Sri Mulyani kepada PNS area Jakarta sebagai bentuk penghargaan.

Karena PNS area Jakarta telah memberikan waktu dan tenaga bagi bangsa dan Negara, maka berhak dapat tunjangan dari Sri Mulyani.

Baca Juga: JOKOWI TEPATI JANJI AGUSTUS 2022, BERI KENAIKAN GAJI BAGI ASN, TNI POLRI, PENSIUNAN DI AGUSTUS 2023, SIMAK YA!

Sri Mulyani telah menuangkan aturan tunjangan bagi PNS area Jakarta pada peraturan perundang-undangan.

Sehingga jumlah tunjangan yang ditetapkan Sri Mulyani bagi PNS area Jakarta ini telah resmi dan diakui oleh Negara.

Peraturan yang telah disahkan oleh Menkeu, Sri Mulyani tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: PNS SULAWESI TENGAH SORAK SORAI! SRI MULYANI BERIKAN TUNJANGAN BARU SELAIN KENAIKAN GAJI 8 PERSEN, MAKASIH BU!

Tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dimana mengatur tentang 4 tunjangan yang diberikan Sri Mulyani bagi PNS area Jakarta, yaitu diantaranya:

1. Tunjangan penambah daya tahan tubuh

Besaran tunjangan ini berbeda setiap provinsi, untuk area Jakarta diberikan nominal Rp19.000 / hari / orang.

Baca Juga: SEGINI HARTA KEKAYAAN WALIKOTA PALU HADIANTO RASYID BIKIN OLENG! HINGGA RATUSAN MILIAR PROPERTI DI LHKPN, TAPI

Artinya jika dihitung berdasarkan jumlah hari keja sebanyak 22 hari kerja dalam sebulan, maka akan mendapatkan Rp418.000 / bulan / orang.

Halaman:

Tags

Terkini