KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik untuk para istri PNS golongan IV, bahwa pemerintah akan berikan dana sebesar Rp826 ribu.
Hal itu sudah merupakan hak istri golongan IV, meskipun nilainya tidak begitu besar, tetapi lumayan untuk belanja beberapa keperluan.
Pemberian dana tersebut juga merupakan penghargaan bagi istri PNS golongan IV sebagai pendamping pegawai pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Baca Juga: H-2 Gaji Pensiunan PNS Cair, Inilah Besaran yang Ditransfer PT Taspen, Golongan IV Sebesar ini...
Namun jumlah dana Rp826 ribu tersebut diberikan jika istri PNS memiliki 2 orang anak, jika tidak memiliki anak, atau anak hanya 1, maka nominalnya kurang dari itu.
Dana sebesar Rp826 ribu tersebut diberikan melalui tunjangan keluarga bagi PNS, yang diterima setiap bulannya, termasuk untuk bulan September.
Jumlah Rp826 ribu tersebut berasal dari tunjangan istri/suami dan tunjangan untuk 2 anak.
Baca Juga: H-2 Gaji Pensiunan PNS Cair, Inilah Besaran yang Ditransfer PT Taspen, Golongan IV Sebesar ini...
Di mana besaran tunjangan istri adalah 10 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak 2 persen dari gaji.
Jumah dana sebesar Rp782 ribu atau Rp826.168 tersebut jika diurai terdiri dari 10 persen dari gaji PNS golongan IV/e dengan gaji tertinggi Rp5.901.200, yaitu Rp590.120.
Serta tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok PNS golongan IV/e yaitu Rp118.024, dikalikan 2 anak menjadi Rp236.048.
Sesungguhnya bukan hanya istri PNS golongan IV/e, melainkan istri PNS semua golongan juga mendapatkan tunjangan.
Hanya saja berbeda nilainya berdasarkan pangkat dan golongan PNS yang bersangkutan.