Jika semua jenis bantuan digabungkan, total bantuan yang akan diterima oleh penerima adalah sebesar Rp18 juta.
Dalam situasi di mana kedua orang tua pensiunan atau PNS meninggal dunia secara bersamaan, bantuan tersebut akan otomatis diterima oleh anak dari pensiunan atau PNS tersebut.
Meskipun anggaran telah disetujui, penting bagi penerima bantuan untuk memahami dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan agar proses pencairan berjalan sesuai aturan yang berlaku. ***