KLIK PENDIDIKAN - Belum disahkan oleh DPR-RI, draft RUU ASN sudah bocor ke publik dan berseliweran ke mana-mana.
Publik akhirnya dapat mengintip peraturan-peraturan yang telah disepakati di dalam RUU ASN tersebut, utamanya menyangkut nasib honorer dan PPPK.
Oleh sebab itu PPPK dan tenaga honorer sangat menantikan RUU ASN tersebut disahkan, sebab di dalam RUU ASN tersebut terdapat jaminan terhadap keduanya.
Bagi tenaga honorer, penantian pengesahan RUU ASN dilatari oleh kepastian pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Serta selamat dari ancaman PHK massal, sebagaimana telah digembar-gemborkan oleh pihak pemerintah dan DPR-RI.
Bagi PPPK, hal yang paling dinantikan dari pengesahan RUU ASN adalah jaminan pensiun atau jaminan hari tua.
Dalam draft RUU ASN yang bocor ke publik itu ternyata memuat ketentuan jaminan hari tua bagi PPPK.
Jaminan hari tua di dalam RUU ASN termasuk di dalam hak PPPK, diatur di dalam pasal 22 sebagai berikut:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. pengembangan kompetensi;