KLIK PENDIDIKAN - Presiden merupakan representasi negara sehingga perlu mendapatkan pengamanan secara khusus yang biasa disebut Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Bahkan setelah masa tugas presiden telah berakhir, sebagai salah satu bentuk penghargaan atas jasa-jasanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap perlu mendapatkan pengamanan dari Paspampres.
Pengamanan yang dilakukan paspampres berupa segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan presiden.
Sebenarnya peraturan mengenai pengamanan presiden sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Lalu dari segala resiko pekerjaanya sebagai Paspampres, sebenarnya selain gaji yang diperoleh apakah Paspampres juga menerima tunjangan.
Perlu diketahui bahwa pemberian tunjangan terhadap Paspampres telah diatur sesuai dengan kelas jabatannya di TNI.
Tunjangan TNI sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 102 TAHUN 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Selain mendapatkan gaji, anggota Paspampres juga mendapatkan tunjangan kinerja.
Berikut rincian besaran tunjangan kinerja Paspampres berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 sesuai dengan kelas jabatan dari yang tertinggi.
KASAD, KSAU, KSAL: Rp37.810.500.
Wakil KASAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL: Rp34.902.000.