news

Bantuan Dana untuk PNS Aktif Golongan I, II, III dan IV Telah Ditetapkan Sri Mulyani, Asalkan Penuhi Syarat…

Senin, 28 Agustus 2023 | 10:48 WIB
Besaran bantuan dana untuk PNS dari Sri Mulyani (niasbaratkab.go.id)

Sebanyak Rp 8.000.000 untuk peserta yang meninggal dunia

Itulah besaran yang akan diberikan untuk PNS atau pensiunan sebagai peserta atau anggota keluarga.

Besaran tersebut dapat dicairkan bila sudah memenuhi syarat berupa dokumen dari PT Taspen.***

Halaman:

Tags

Terkini