Baca Juga: LULUSAN SLTA MERAPAT! Dibuka 4.400 Formasi CPNS di Kejaksaan RI Untuk Menempati Jabatan...
4. Gaji PNS Golongan IV : Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200
Seperti yang diketahui bahwa besaran gaji PNS yang tertinggi adalah golongan IV.
Dalam peraturan di atas, gaji PNS Golongan IV mencapai hingga Rp 5.901.200.
Jika dihitung kasar, maka PNS golongan IV akan mengantongi Rp 6.373.296 setiap bualn.
Berikut ini besaran gaji PNS dari golongan I hingga IV:
- Golongan I : Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.820.000
Baca Juga: Mundur dari Jabatannya Sebagai Wagub Lampung, Segini Harta Kekayaan Chusnunia Chalim di LHKPN
- Golongan II : Rp 2.183.976 sampai dengan Rp 4.125.600
- Golongan III : Rp 2.785.752 sampai dengan Rp 5.180.760
- Golongan IV : Rp 3.287.844 sampai dengan Rp 6.373.296
Baca Juga: Jelang Pencairan Gaji 1 September, Otentikasi Gagal Terus? Jangan Cemas, Ini Solusi dari Taspen
Berdasarkan hitungan di atas, menunjukkan bahwa PNS yang akan mengantongi gaji sebesar Rp 6 Juta adalah PNS Golongan IV.
Demikianlah informasi mengenai besaran gaji PNS usai naik 8 persen. Semoga bermanfaat.***