news

Gaji PNS Naik 8 Persen, Rp 6 Juta Akan Dikantongi Golongan Ini

Minggu, 27 Agustus 2023 | 21:59 WIB
Gaji PNS resmi naik, sebesar Rp 6 juta akan dikantongi Golongan Ini (empatlawangkab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Pada Tanggal 16 Agustus 2023 lalu, PNS resmi mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen dari Presiden Jokowi.

Tak hanya golongan PNS, para TNI, Polri dan Pensiunan juga resmi mendapatkan kenaikan gaji dari Presiden.

Kenaikan gaji ini diumumkan dalam pidato Presiden Jokowi terkait dengan RUU APBN Tahun 2024 dan Nota Keuangan.

Baca Juga: Beredar Rancangan Undang-undang ASN, Ini 5 Poin Penting yang Membahas Pengangkatan Tenaga Honorer

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya, yang disiarkan di laman Youtube resmi DPR RI,  Rabu 16 Agustus 2023.

Adapun alasan pemberian kenaikan gaji bagi PNS ini dikarenakan besaran gaji sebelumnya sudah tak sesuai dengan inflasi saat ini.

Intinya pemberian kenaikan gaji ini untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal: Tidak Ada Lagi Istilah Pegawai Honorer...

Dengan adanya kenaikan gaji ini, kini PNS dapat mengantongi gaji mencapa Rp 6 juta.

Adapun besaran yang menjadi patokan kenaikan gaji bagi PNS adalah gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut ini rinciannya

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal: Tidak Ada Lagi Istilah Pegawai Honorer...

1. Gaji PNS Golongan I : Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II : Rp 2.022.200 – Rp 3.820.000

3. Gaji PNS Golongan III : Rp 2.579.400 – Rp 4.797.000

Halaman:

Tags

Terkini