KLIK PENDIDIKAN - Dalam RUU ASN menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi kepada 2 katagori.
RUU ASN menyamakan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sehingga saat ini PPPK juga bagian dari ASN yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
RUU ASN direvisi karena keadaan yang harus dijalankan untuk menyempurnakan birokrasi pemerintahan.
Baca Juga: 6 Keuntungan PPPK Setelah Dilantik dan Mendapatkan SK, Jadi Semakin Semangat untuk Tes CASN 2023 Ne!
Nah dalam draf RUU ASN yang beredar saat ini terdapat pasal yang apabila disahkan maka akan sangat menguntungkan PPPK.
Pastinya PPPK yang dulunya menolak dan meminta agar dijadikan satu dengan nama PNS mulai menerima habitatnya.
Kabar yang membuat PPPK bahagia adalah apda pasal 22 yang telah diubah untuk direvisikan
Adapun bunyi pada pasal 22 adalah hak bagi PPPK yang tertera pada RUU ASN adalah:
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
Baca Juga: Honorer Mendapatkan Kabar Gembira, Katagori Ini Akan Mendapat Prioritas Untuk Menjadi PPPK Tanpa Tes
PPPK berhak mendapatkan gaji yang layak dan adil dari pemerintah, bila ditinjau saat ini gaji PPPK jelas lebih tinggi dari PNS.
Gaji PPPK diberikan setiap awal bulan, sama dengan PNS.
PPPK akan dipertimbangkan untuk dihitung beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.