news

Menemui Titik Terang, Begini Nasib Honorer Berdasarkan Revisi UU ASN Pasal 135A yang Bikin Non ASN Bahagia

Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:14 WIB
Inilah nasib honorer berdasarkan UU ASN yang sedang direvisi. (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Nasib Honorer semakin menemui titik terang.

Pemerintah dan DPR sepakat melakukan revisi terhadap UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang juga bahas nasib honorer.

Sebagaimana diketahui bahwa nasib honorer sedang berada di ujung tanduk.

Baca Juga: GAWAT! 2023 Tahun Terakhir Pengabdian Tenaga Honorer, Begini Solusi dari Senayan Demi Selamatkan Non ASN

Pasalnya, honorer akan dihapus per 28 November 2023.

Di samping itu, 2,3 juta honorer butuh penjelasan terhadap nasib mereka.

Sebelumnya DPR melalui Komisi II Guspardi Gaus memberi pembelaan terhadap nasib honorer.

Baca Juga: Apriyani Rahayu dan Siti Fadia SR Gagal Taklukan Unggulan, Indonesia Tanpa Gelar di Kejuaraan Dunia BWF 2023

Guspardi menyebut bahwa ada opsi honorer diangkat menjadi PPPK Full Time atau Part Time.

“Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id pada 27 Agustus 2023.

Sementara itu, dalam draft revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN .

Baca Juga: WAHAI PENSIUNAN! Presiden Jokowi Sampaikan Pesan Penting Untuk Tahun 2024, Mengejutkan Begini Isinya

Dijelaskan dalam Pasal 135A yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non-PNS dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1).

Dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Halaman:

Tags

Terkini