KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa diberhentikan secara tidak hormat, simak ketentuan rancangan revisi UU ASN.
Rancangan revisi UU ASN merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK.
Ada beberapa hal yang dirubah dalam rancangan revisi UU ASN tersebut, salah satunya adalah pemberhentian secara tidak hormat bagi PNS.
Setidaknya ada 4 ketentuan pemberhentian PNS tidak hormat yang diatur dalam revisi UU ASN.
Maka dari itu tidak mudah menjadi seorang PNS atau ASN karena bisa diberhentikan secara tidak hormat.
Dalam revisi UU ASN tersebut PNS bisa diberhentikan dengan dua cara yaitu secara tidak hormat dan secara hormat.
Baca Juga: 3000 Orang Ikut Jadi Peserta Festival Pemuda di Area Car Free Day Kota Bekasi
PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, dan tidak cakap jasmani dan rohani.
Selain itu PNS juga bisa diberhentikan dengan hormat jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tidak berencana.
Adapun ketentuan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan hal-hal berikut ini.
Baca Juga: DPR Berikan Solusi Penyelesaian Masalah Untuk 2,3 Juta Honorer, Tapi Pemerintah Maunya Ini..
1. Melakukan penyelewenan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.