Jika ditambah dengan dengan pasca kenaikan gaji 8 persen menjadi Rp2.785.752 - Rp5.180.760.
Gaji guru PNS sebelum mengalami kenaikan untuk golongan IV Rp3.044.300 - Rp5.901.200.
Gaji guru PNS golongan IV pasca kenaikan 8 persen menjadi Rp3.287.844 - Rp6.373.296.
Nominal tersebut masih perkiraan dari tim Klik Pendidikan dengan perhitungan secara detail.
Selain kenaikan gaji, sudah dipastikan para guru juga akan menerima TPG.
Jumlah TPG berdasarkan aturan adalah satu kali gaji pokok.
Dapat dipahami gaji guru PNS dalam setiap bulannya bagi yang telah sertifikasi akan mendapatkan 2 kali lipat gaji.
Bila ini terealisasi pastinya guru PNS setiap tahun dapat menyisihkan sebagian uangnya untuk beli tanah.
Mengenai aturan pastinya kita tunggu bersama sama Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan di tahun 2024.***