KLIK PENDIDIKAN - Guru Madrasah mendapatkan kabar gembira, hal ini dikarenakan pemerintah memberikan kesempatan untuk penyetaraan jabatan dan pangkat.
Program inpassing guru madrasah khusus diberikan kepada non PNS yang mencukupi syarat.
Guru yang berhak mendapatkan inpassing adalah GBPNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Guru akan mendapatkan pemberian penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit.
Program Inpassing adalah bertujuan untuk mensejahterakan guru non PNS layaknya ASN.
Baca Juga: Rekrutmen Formasi Guru Honorer Menjadi PPPK Mencetak Rekor, Mas Nadiem Utarakan Perasaannya
Hal ini bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru saat ini untuk dunia pendidikan.
Program inpassing guru madrasah non PNS adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap honorer, dan Kementerian Agama.
“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN," kata Yaqut Cholil Qoumas, dikutip Klik Pendidikan dari Kemenag.go.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
"Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” sambung Menag.
Setelah adanya edaran inpassing keluar, para guru bertanya kapan akan dimulai?
Baca Juga: KEREN, Memanfaatkan Dana TPG Honorer,Seorang Guru PPPK Sukses Kuliah Jenjang S3 Hingga Selesai
Nah, menjawab pertanyaan kapan pembukaan usulan inpassing bagi guru madrasah, silahkan simak baik baik ya!
Dalam rangka mempercepat proses inpassing bagi guru madrasah kemenag yang sudah bersertifikat pendidik.