Info Penting Guru Madrasah yang Mau Inpassing! Segera Siapkan Berkas, CATAT, Ini Tanggal Layanan Pengusulannya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:45 WIB
Kementerian Agama RI mengeluarkan edaran terbaru terkait inpassing guru madrasah non PNS yang sudah bersertifikasi. (kemenag.go.id)
Kementerian Agama RI mengeluarkan edaran terbaru terkait inpassing guru madrasah non PNS yang sudah bersertifikasi. (kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Guru Madrasah mendapatkan kabar gembira, hal ini dikarenakan pemerintah memberikan kesempatan untuk penyetaraan jabatan dan pangkat.

Program inpassing guru madrasah khusus diberikan kepada non PNS yang mencukupi syarat.

Guru yang berhak mendapatkan inpassing adalah GBPNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Guru akan mendapatkan pemberian penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit.

Program Inpassing adalah bertujuan untuk mensejahterakan guru non PNS layaknya ASN.

Baca Juga: Rekrutmen Formasi Guru Honorer Menjadi PPPK Mencetak Rekor, Mas Nadiem Utarakan Perasaannya

Hal ini bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru saat ini untuk dunia pendidikan.

Program inpassing guru madrasah non PNS adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap honorer, dan Kementerian Agama.

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN," kata Yaqut Cholil Qoumas, dikutip Klik Pendidikan dari Kemenag.go.id, Rabu, 23 Agustus 2023.

"Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” sambung Menag.

Setelah adanya edaran inpassing keluar, para guru bertanya kapan akan dimulai?

Baca Juga: KEREN, Memanfaatkan Dana TPG Honorer,Seorang Guru PPPK Sukses Kuliah Jenjang S3 Hingga Selesai

Nah, menjawab pertanyaan kapan pembukaan usulan inpassing bagi guru madrasah, silahkan simak baik baik ya!

Dalam rangka mempercepat proses inpassing bagi guru madrasah kemenag yang sudah bersertifikat pendidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X