KLIK PENDIDIKAN – Guru PNS adalah sebagai profesi yang sangat menggiurkan saat ini.
Kenapa tidak? Selain gaji pokok, para guru PNS juga akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Gaji pokok yang akan diterima oleh guru PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.
Bila dikalkulasi dengan kenaikan gaji 8 persen yang akan diterima oleh golongan IV guru PNS, sungguh meleset jauh.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Bantuan Guru Honorer seIndonesia Rp3,6 Juta, Ini Syaratnya
Guru PNS golongan IV akan menerima gaji ditambah dengan tunjangan profesi guru.
Seperti yang kita ketahui bahwa Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji ASN mencapai 8 persen.
Jadi semua guru PNS dari golongan III hingga IV akan mengalami kenaikan gaji yang telah disetujui Presiden Jokowi.
Termasuk yang mengalami kenaikan juga TNI dan Polri serta pensiunan.
Namun, pensiunan jauh lebih besar di mana kenaikan gaji terjadi sebesar 12 persen.
Lantas berapakah nominal yang akan diterima oleh guru PNS golongan IV setiap bulannya.
Simak kisaran nominal gaji guru PNS pasca pengumuman kenaikan gaji 8 persen.
Profesi guru minimal pangkatnya adalah IIIa berijazah SI.
Berikut ini nominal gaji guru PNS untuk golongan III mencapai Rp2.579.400 - Rp4.797.000.