GURU PNS GOLONGAN IV MAKIN BAHAGIA! Ternyata Sejumlah Ini yang Masuk Tiap Bulan, Bisa Beli Tanah Tiap Tahun

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 10:54 WIB
Gaji guru PNS golongan IV akan menggiurkan pasca kenaikan 8 persen. (Klik Pendidikan/Suhaimi)
Gaji guru PNS golongan IV akan menggiurkan pasca kenaikan 8 persen. (Klik Pendidikan/Suhaimi)

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Memberikan Inpassing bagi Guru Madrasah Non PNS 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jika ditambah dengan dengan pasca kenaikan gaji 8 persen menjadi Rp2.785.752 - Rp5.180.760.

Gaji guru PNS sebelum mengalami kenaikan untuk golongan IV Rp3.044.300 - Rp5.901.200.

Gaji guru PNS golongan IV pasca kenaikan 8 persen menjadi Rp3.287.844 - Rp6.373.296.

Nominal tersebut masih perkiraan dari tim Klik Pendidikan dengan perhitungan secara detail.

Selain kenaikan gaji, sudah dipastikan para guru juga akan menerima TPG.

Baca Juga: Info Penting Guru Madrasah yang Mau Inpassing! Segera Siapkan Berkas, CATAT, Ini Tanggal Layanan Pengusulannya

Jumlah TPG berdasarkan aturan adalah satu kali gaji pokok.

Dapat dipahami gaji guru PNS dalam setiap bulannya bagi yang telah sertifikasi akan mendapatkan 2 kali lipat gaji.

Bila ini terealisasi pastinya guru PNS setiap tahun dapat menyisihkan sebagian uangnya untuk beli tanah.

Mengenai aturan pastinya kita tunggu bersama sama Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan di tahun 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: YouTube DPR RI, PP 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X