news

Sri Mulyani Menetapkan Besaran Tabungan Hari Tua Bagi PNS Golongan I, II, III dan IV, Asalkan Penuhi Syarat…

Minggu, 27 Agustus 2023 | 10:01 WIB
Sri Mulyani menetapkan besaran tabungan hari tua untuk PNS golongan I, II, III dan IV (sumbarprov.go.id)

Akan tetapi untuk anak dari peserta akan diberikan jika usianya masih berada di bawah 21 tahun.

Sehingga yang bisa mengklaim asuransi kematian dari PNS golongan I, II, III dan IV ataupun pensiunan adalah keluarga kandung.

Selain itu juga pemberian asuransi kematian tersebut hanya akan diberikan sebanyak 1 kali saja.***

Halaman:

Tags

Terkini