news

Jangan Main-Main! Revisi UU ASN 2014 Mengatur Telah Tentang Ketentuan Terbaru Dalam Pemecatan PNS

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 20:00 WIB
Ketentuan terbaru pemecatan PNS dalam Revisi UU ASN 2014 (ilustrasi) (jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Terdapat ketentuan-ketentuan terbaru dalam pemecatan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Ketentuan-ketentuan terbaru dalam pemecatan PNS tersebut tertuang dalam Revisi UU ASN 2014.

Selain ketentuan pemecatan secara hormat ada ketentuan PNS dapat pemecatan secara tidak hormat.

Berikut dibawah ini akan dijelaskan ketentuan-ketentuan terbaru dalam pemecatan PNS dalam Revisi UU ASN 2014.

Baca Juga: Tidak Perlu KHAWATIR! Inilah Bunyi PASAL Dalam REVISI UU ASN 2014 Tentang Pemberian TUNJANGAN Kepada PPPK

Menjadi PNS merupakan salah satu profesi yang banyak diidamkan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.

Tak sedikit bahwa menjadi seorang PNS merupakan kebangaan orang tua begitu pula juga kesayangan mertua.

Hal tersebut tidak jauh-jauh dari penilaian bahwa menjadi PNS merupakan profesi yang paling aman.

Baca Juga: Berapa Kira-Kira TUNJANGAN yang Akan Didapatkan Oleh PPPK? Sudah Disebutkan Dalam Revisi UU ASN 2014

Disebut paling aman, sebab menjadi PNS akan terhindari dari PHK (Pemberhentian Hak Kerja) sekalipun terjadi krisis ekonomi.

Namun, untuk diketahui bahwasanya menjadi PNS bukan berarti tidak dapat dipecat.

Terdapat ketentuan-ketentuan yang membuat PNS dapat pemecatan baik secara hormat maupun tidak hormat.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Tidak Hanya GAJI POKOK, PPPK Akan Menerima Tunjangan Telah Disebutkan Dalam REVISI UU ASN 2014

Sebelumnya, PNS hanya dapat pemecatan secara tidak hormat ketika melakukan pelanggaran atau perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini