Namun, bila PNS aktif meninggal dunia, melalui PMK tersebut ahli waris akan diberikan dana bantuan senilai Rp8 juta.
Demikian penjelasan mengenai dana Rp10 juta untuk PNS dari Sri Mulyani.***
Namun, bila PNS aktif meninggal dunia, melalui PMK tersebut ahli waris akan diberikan dana bantuan senilai Rp8 juta.
Demikian penjelasan mengenai dana Rp10 juta untuk PNS dari Sri Mulyani.***