news

PNS MENANG BANYAK, Pasca Kenaikan Gaji 8 Persen, Sri Mulyani Kucurkan Dana Rp10 Juta Untuk ASN Kategori Ini

Minggu, 20 Agustus 2023 | 20:56 WIB
Sri Mulyani kucurkan dana bantuan Rp10 juta untuk PNS kategori ini. (setkab.go.id)

Namun, bila PNS aktif meninggal dunia, melalui PMK tersebut ahli waris akan diberikan dana bantuan senilai Rp8 juta.

Demikian penjelasan mengenai dana Rp10 juta untuk PNS dari Sri Mulyani.***

Halaman:

Tags

Terkini