news

Dear Pensiunan PNS! Taspen Ungkap Jawaban Mengejutkan: Penerima Tunjangan Pensiun Bisa Dibagi Dua Jika...

Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:51 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS (diskominfotik.bengkaliskab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Taspen ungkap banyak hal penting yang perlu dibahas dalam dunia Pensiunan PNS.

Terutama hal penting dibahas dalam dunia Pensiunan PNS, Taspen juga ungkap penerima tunjangan pensiun.

Diantara penerima tunjangan pensiun, Taspen juga ungkap hal lain tentang ini dalam Pensiunan PNS.

Ketika berstatus sebagai Pensiunan PNS, maka ada hak-hak yang diberikan untuk mereka.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Mahasiswa! Beasiswa CIMB Niaga 2023 Masih Dibuka, Intip Persyaratannya...

Ini merupakan bentuk tanggung jawab negara atas jasa-jasanya ketika mengabdi dalam berbagai instansi negara.

Salah satu hak yang diberikan oleh negara kepada seorang Pensiunan PNS berupa gaji pokok.

Ini bukti jika negara begitu perhatian kepada Pensiunan PNS hingga mereka diberikan gaji pokok.

Baca Juga: Loker Kementerian PPN Atau Bappenas, Posisi Geospasial, Simak Informasinya di Sini!

Gaji pokok Pensiunan PNS diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

PP yang mengatur gaji pokok Pensiunan PNS adalah PP Nomor 18 Tahun 2019.

PP ini mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran dana yang diberikan.

Baca Juga: Hati Bergetar Penuh Kagum! Presiden RI Menyerahkan Pin Paskibraka yang Terjatuh dengan Penuh Rasa Hormat

Adapun pemberian gaji pokok Pensiunan PNS diberikan dengan nominal beda-beda.

Halaman:

Tags

Terkini