Lalu bagaimana jika Pensiunan PNS tersebut telah meninggal dunia? Lagi-lagi Taspen beri jawaban mengejutkan.
Jika kondisi di atas terjadi, maka pembayaran dilakukan berdasarkan SK yang diterbitkan.
Apakah SK tersebut dibagi menjadi dua pembayaran atau tidak?
Baca Juga: LOKER GRESIK UNTUK LULUSAN SMA MAKSIMAL 40 TAHUN! Ini Posisi dan Kualifikasinya
Jika tunjangan pensiun dibagi dua, maka tunjangan pensiun untuk isteri pertama dapat menunjang 2 anak.
Dalam hal ini, jika anak tersebut belum berusia 25 tahun, belum bekerja dan belum menikah.
Jika anak Pensiunan PNS yang dimaksud tengah menjalani pendidikan di universitas, maka perlu melampirkan surat keterangan kuliah.
Hak yang sama juga berlaku untuk istri kedua Pensiunan PNS.
Itulah jawaban mengejutkan dari Taspen tentang penerima tunjangan pensiun bisa dibagi dua dari Pensiunan PNS.***