Dear Pensiunan PNS! Taspen Ungkap Jawaban Mengejutkan: Penerima Tunjangan Pensiun Bisa Dibagi Dua Jika...

photo author
Jufra Udo, Klik Pendidikan
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:51 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS (diskominfotik.bengkaliskab.go.id)
Ilustrasi Pensiunan PNS (diskominfotik.bengkaliskab.go.id)

Baca Juga: Hidup Dalam Kesederhanaan dan Tanpa Hutang, Harta Kekayaan Bupati Tegal Umi Azizah Cuma Segini, Patut Dicontoh

Lalu bagaimana jika Pensiunan PNS tersebut telah meninggal dunia? Lagi-lagi Taspen beri jawaban mengejutkan.

Jika kondisi di atas terjadi, maka pembayaran dilakukan berdasarkan SK yang diterbitkan.

Apakah SK tersebut dibagi menjadi dua pembayaran atau tidak?

Baca Juga: LOKER GRESIK UNTUK LULUSAN SMA MAKSIMAL 40 TAHUN! Ini Posisi dan Kualifikasinya

Jika tunjangan pensiun dibagi dua, maka tunjangan pensiun untuk isteri pertama dapat menunjang 2 anak.

Dalam hal ini, jika anak tersebut belum berusia 25 tahun, belum bekerja dan belum menikah.

Jika anak Pensiunan PNS yang dimaksud tengah menjalani pendidikan di universitas, maka perlu melampirkan surat keterangan kuliah.

Baca Juga: Jumlah Hartanya Gila-gilaan, Inilah Harta Kekayaan Bupati Trenggalek, Ternyata Dari Warisan Sebesar ...

Hak yang sama juga berlaku untuk istri kedua Pensiunan PNS.

Itulah jawaban mengejutkan dari Taspen tentang penerima tunjangan pensiun bisa dibagi dua dari Pensiunan PNS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: taspen.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X