Hal ini dikarenakan PP itu mengatakan jika gaji pokok Pensiunan PNS diberikan berdasarkan golongan masing masing.
Namun artikel kali ini tidak mengulas gaji pokok Pensiunan PNS secara spesifik.
Artikel hanya mengulas jawaban mengejutkan dari Taspen tentang penerima tunjangan pensiun dari Pensiunan PNS.
Jawaban ini dilontarkan oleh Taspen, sebab lembaga BUMN ini memiliki banyak kewenangan seputar Pensiunan PNS.
Tak hanya gaji pokok yang dikelola Taspen, penerima tunjangan pensiun juga diaturnya.
Baca Juga: Detik-detik Pengumuman Kenaikan Gaji! PPPK Mendapatkan Kabar Bahagia Ini…
Dan secara mengejutkan, Taspen mengatakan penerima tunjangan pensiun dari Pensiunan PNS bisa dibagi dua.
Hal mengejutkan dari Taspen ini dikarenakan Pensiunan PNS itu beristri dua.
Apakah penerima tunjangan Pensiunan PNS dibagi dua atau seperti apa pengaturannya? Taspen ungkap jawaban mengejutkan seperti ini:
Baca Juga: Waduh, 5 Provinsi Ini Ternyata Tidak Buka Lowongan CPNS, Ayo Cek Apakah Ada Provinsi Mu!
Jika Pensiun ASN masih hidup, maka isteri yang tertunjang hanya isteri pertama, bukan isteri kedua.
Itupun jika belum bercerai atau istri pertama Pensiunan PNS tersebut meninggal dunia.
Lalu, untuk anak yang dapat ditunjang adalah dua anak.
Dua anak tersebut bisa dari anak isteri pertama maupun anak dari isteri kedua.