KLIK PENDIDIKAN - Universitas Negeri Semarang (UNNES) menjadi tempat pelaksanaan uji publik perdana untuk revisi Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Acara yang berlangsung hari Rabu tersebut membahas tujuh kluster terkait transformasi manajemen ASN, termasuk digitalisasi manajemen ASN dan penyelesaian tenaga non-ASN.
Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menjelaskan bahwa RUU ini disusun dengan tujuan menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan kesejahteraan bagi ASN.
"Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex dalam paparannya.
Revisi UU ini merupakan inisiatif dari DPR, dan pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap usulan parlemen tersebut.
Terdapat tujuh kluster yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN, yaitu pembahasan terkait Komisi ASN; penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; Kesejahteraan PPPK; pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penyelesaian tenaga non-ASN; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Uji publik ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi perguruan tinggi di sekitar UNNES hingga perwakilan pemda di provinsi Jawa Tengah.
Rektor UNNES, Prof. S. Martono, memberikan dukungan atas revisi UU ini. Menurutnya, saat ini birokrasi belum optimal dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
Prof. Martono memberikan tiga masukan kepada pemerintah terkait revisi UU ASN. Pertama, adalah perlunya kepastian status kepegawaian.
Kedua, pentingnya pemberian pelayanan maksimal bagi masyarakat. Ketiga, adalah kesejahteraan ASN yang harus diperhatikan dengan baik.
"RUU ini tampaknya sudah dipersiapkan dengan matang, dan kami mendukung. Kami yakin, UU ASN ini pasti memberikan yang terbaik, terutama dalam hal kesejahteraan ASN. Sehingga ASN yang berkinerja tinggi, akan mendapatkan reward yang tinggi," pungkas Prof. Martono.