news

PNS Golongan I II III Atau IV Diberikan Uang Sebeser Rp6 Juta Oleh Pemerintah, Dicairkan Sesuai Aturan Berikut

Sabtu, 8 Juli 2023 | 09:51 WIB
Pemerintah siap berikan uang kepada PNS golongan I, II, III, atau IV sebesar Rp6 juta. Simak aturannya! (bpkp.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, atau IV diberikan yang sebesar Rp6 juta oleh pemerintah.

Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menetapkan aturan bahwa PNS golongan I, II, III, atau IV akan diberikan uang sebesar Rp6 juta.

Aturan pemberian uang sebesar Rp6 juta kepada PNS golongan I, II, III, atau IV merupakan aturan baru yang ditetapkan oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: TOK! Sri Mulyani Bebaskan PNS dari Pajak Natura, Bisa Nikmati Fasilitas Kantor Sepuasnya, Simak Ketentuannya

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS.

Dalam peraturan baru ini, Sri Mulyani telah menetapkan besaran nominal uang yang diberikan pemerintah kepada PNS golongan I, II, III, atau IV sebesar Rp6 juta.

Adapun pada aturan sebelumnya, besaran uang yang diberikan pemerintah dihitung berdasarkan rumus tertentu.

Baca Juga: Jokowi Sejahterakan PNS! Tukin Resmi Naik Hingga 80 Persen Tahun Ini, Segini Nominal Tunjangan Kinerja Terbaru

Uang yang diberikan sebesar Rp6 juta kepada PNS merupakan uang asuransi kematian apabila ditinggal mati oleh istri atau suaminya.

"Dalam hal istri atau suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah)," bunyi Pasal 4 PMK Nomor 23 Tahun 2023.

Pemerintah akan mencairkan uang asuransi kematian kepada PNS golongan I, II, III, atau IV sebesar Rp6 juta apabila istri atau suaminya meninggal dunia.

Baca Juga: Bingung Cari Perguruan Tinggi? Ini 9 Alasan Mengapa Kuliah di UGM adalah Pilihan yang Tepat

Hal itu dilakukan pemerintah sebagai bentuk perhatian kepada PNS yang telah mengabdikan diri kepada negara.

Selain istri atau suami yang meninggal dunia, jika anak atau PNS itu sendiri meninggal dunia juga diberikan asuransi kematian dengan ketentuan berikut.

Halaman:

Tags

Terkini