Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS Golongan I-IV Pada Agustus, Berikut Daftar Gaji Saat ini

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juli 2023 | 21:03 WIB
Kenaikan gaji akan disampaikan oleh presiden Jokowi bulan Agustus mendatang, Simak nomina gaji sekarang (kominfo.go.id)
Kenaikan gaji akan disampaikan oleh presiden Jokowi bulan Agustus mendatang, Simak nomina gaji sekarang (kominfo.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS dapat kabar terkait kenaikan gaji unuk golongan I, II, III dan IV.

Kabar tersebut datang dari Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani tentang adanya kabar kenaikan gaji bagi PNS.

Keputusan kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan pada 16 Agustus mendatang.

Baca Juga: BUKAN GAJI TUNGGAL, PNS Masih Menerapkan Skema Gaji Ini, PNS Golongan I II III dan IV Terima Gaji Sebesar…

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan rencana kenaikan gaji PNS tersebut masih diperhitungkan secara detail.

Diketahui setiap golongan PNS memiliki gaji pokok yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat golongan yang mereka tempati.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: UNAIR ADA DI 3 BESAR Inilah Daftar 50 Universitas Terbaik di Jawa Timur Versi UniRank 2023

Berikut rincian gaji PNS dari setiap golongan yaitu,

PNS Golongan I

Golongan I/a: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

Golongan I/b: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900

Golongan I/c: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500

Golongan I/d: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Baca Juga: Alhamdulillah 2,3 Juta Tenaga Honorer Bersukacita, Selain Aman Dari PHK Massal Pemerintah Janji Pendapatan...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saf

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, ditpolairud.kepri.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X