Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS Golongan I-IV Pada Agustus, Berikut Daftar Gaji Saat ini

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juli 2023 | 21:03 WIB
Kenaikan gaji akan disampaikan oleh presiden Jokowi bulan Agustus mendatang, Simak nomina gaji sekarang (kominfo.go.id)
Kenaikan gaji akan disampaikan oleh presiden Jokowi bulan Agustus mendatang, Simak nomina gaji sekarang (kominfo.go.id)

PNS Golongan II

Golongan II/a: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000

Golongan II/b: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300

Golongan II/c: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000

Golongan II/d: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Baca Juga: Inilah Tabel Gaji PNS Terlengkap yang Diberikan Pemerintah Mulai Dari Golongan I, II, III dan IV

PNS Golongan III

Golongan III/a: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400

Golongan III/b: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600

Golongan III/c: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400

Golongan III/d: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Hari Jadi Kabupaten Bima Diperingati Setiap Tanggal 5 Juli, Ternyata Dulu Ada Kejadian Ini

PNS Golongan IV

Golongan IV/a: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000

Golongan IV/b: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saf

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, ditpolairud.kepri.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X