KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah berikan gaji pokok PNS setiap bulan mulai dari golongan I, II, III dan IV.
Pemberian gaji pokok PNS memiliki nominal yang berbeda-beda setiap golongan untuk itu tim klikpendidikan.id akan membantu menjelaskan tabel lengkap gaji PNS.
Dengan adanya gaji pokok dari pemerintah diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PNS untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: INFO LOKER : PT. Arta Boga Cemerlang Membuka Lowongan Pekerjaan Untuk Fresh Graduate
Untuk gaji pokok PNS belum ada kenaikan sama sekali masih menggunakan peraturan pemerintah tahun 2019.
Berikut adalah tabel gaji pokok PNS terlengkap sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 mulai dari golongan I, II, III dan IV
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
- Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
- Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
- Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500
Baca Juga: Alhamdulillah! PNS Dapat Uang Tambahan yang Diberikan Oleh Pemerintah, Berikut Nominalnya
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
- Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;