Inilah Tabel Gaji PNS Terlengkap yang Diberikan Pemerintah Mulai Dari Golongan I, II, III dan IV

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juli 2023 | 20:21 WIB
Inilah Tabel Gaji PNS Terlengkap (doc/peraturan.bpk.go.id diedit menggunakan inshot)
Inilah Tabel Gaji PNS Terlengkap (doc/peraturan.bpk.go.id diedit menggunakan inshot)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah berikan gaji pokok PNS setiap bulan mulai dari golongan I, II, III dan IV.

Pemberian gaji pokok PNS memiliki nominal yang berbeda-beda setiap golongan untuk itu tim klikpendidikan.id akan membantu menjelaskan tabel lengkap gaji PNS.

Dengan adanya gaji pokok dari pemerintah diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PNS untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: INFO LOKER : PT. Arta Boga Cemerlang Membuka Lowongan Pekerjaan Untuk Fresh Graduate

Untuk gaji pokok PNS belum ada kenaikan sama sekali masih menggunakan peraturan pemerintah tahun 2019.

Berikut adalah tabel gaji pokok PNS terlengkap sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 mulai dari golongan I, II, III dan IV

Gaji PNS Golongan I

- Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

- Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

- Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

- Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500

Baca Juga: Alhamdulillah! PNS Dapat Uang Tambahan yang Diberikan Oleh Pemerintah, Berikut Nominalnya

Gaji PNS Golongan II

- Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;

- Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saf

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X