Jika anak PNS meninggal dunia maka pemerintah memberikan asuransi kematian sebesar Rp4.000.000.
Baca Juga: Horeee! Buat SIM Lebih Mudah dan Enteng, Komisi III DPR RI Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
Kemudian, jika PNS itu sendiri meninggal dunia maka pemerintah memberikan asuransi kematian sebesar Rp8 juta.
Aturan baru ini telah ditetapkan oleh Sri Mulyani pada tanggal 13 Maret 2023 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2023.***