TOK! Sri Mulyani Bebaskan PNS dari Pajak Natura, Bisa Nikmati Fasilitas Kantor Sepuasnya, Simak Ketentuannya

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juli 2023 | 16:17 WIB
Alhamdulillah! Sri Mulyani resmi bebaskan PNS dar pajak natura. Ini ketentuannya! (setkab.go.id)
Alhamdulillah! Sri Mulyani resmi bebaskan PNS dar pajak natura. Ini ketentuannya! (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dikenakan pajak natura sebagaimana ketentuan baru yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam aturan baru yang dikeluarkan Sri Mulyani, seluruh PNS bebas menikmati fasilitas kantor yang diberikan tanpa dikenai pajak natura.

Berikut ketentuan resmi yang menegaskan bahwa PNS tidak dikenakan pajak natura oleh pemerintah.

Baca Juga: Aturan Baru! Sri Mulyani Beri Tambahan Uang Rp800 Ribu Per Bulan Untuk PNS Golongan III, Simak Ketentuannya

Perlu diketahui, Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru mengenai aturan pajak natura dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023.

Aturan tersebut telah ditetapkan secara resmi oleh Sri Mulyani pada tanggal 27 Juni 2023 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2023.

Apa yang dimaksud dengan pajak natura sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023?

Baca Juga: Jokowi Sejahterakan PNS! Tukin Resmi Naik Hingga 80 Persen Tahun Ini, Segini Nominal Tunjangan Kinerja Terbaru

Pajak natura adalah pajak kenikmatan fasilitas kantor yang diterima pegawai dari perusahaannya.

Beragam fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawainya dikenai objek pajak penghasilan atau PPh yang disebut pajak natura atau pajak kenikmatan.

Adanya pajak natura diharapkan dapat mendorong pengenaan PPh secara adil dan netral atas imbalan yang telah diberikan perusahaan kepada pegawainya.

Baca Juga: SIM Berlaku Seumur Hidup! Masyarakat Senang Pungli Pun Berkurang

Beberapa fasilitas yang dikenakan pajak natura meliputi fasilitas kendaraan, peribadatan, makanan/minuman, peralatan kerja, pelayanan kesehatan, dan sebagainya.

Beruntungnya, PNS dibebaskan dari pajak natura. Berikut ketentuan yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 66 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X